Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 11/2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Juli 2017
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pedagang Kaki Lima
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Juli 2017
Tempat PenetapanBarabai

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Latar belakangnya adalah PKL merupakan bagian dari ekonomi kerakyatan yang perlu dikelola agar memberikan manfaat bagi perekonomian dan masyarakat kota, serta menciptakan lingkungan yang baik dan sehat. Tujuan dari penataan dan pemberdayaan PKL adalah memberikan kesempatan berusaha, menumbuhkan kemampuan usaha PKL, dan mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib, dan aman.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penataan tempat usaha PKL yang meliputi pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, pemindahan, penghapusan, dan peremajaan lokasi PKL.
  2. Perizinan bagi PKL untuk menempati fasilitas umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Izin berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang. Pemerintah Daerah tidak memungut biaya dalam memberikan izin.
  3. Hak dan kewajiban pemegang izin penempatan PKL, termasuk hak mendapatkan perlindungan dan kewajiban memelihara kebersihan serta mematuhi ketentuan penggunaan lokasi.
  4. Pemberdayaan PKL melalui peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, pengembangan jaringan dan promosi, serta pembinaan dan bimbingan teknis.
  5. Pembinaan, pengawasan, dan penertiban PKL yang dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk, serta Satuan Polisi Pamong Praja.

1. Semua Ijin Penggunaan Tempat Usaha PKL yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sebelum dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini ; 2. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini

1. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (1), Pasal 12 dan Pasal 13 huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e dikenakan sanksi berupa : peringatan, dan/atau penghentian usaha, dan/atau membongkar sarana usaha dan/atau mengeluarkan barang dagangan yang dipergunakan untuk usaha PKL dari fasilitas umum yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah. 2. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 13 huruf a diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)