di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 11/2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Latar belakangnya adalah PKL merupakan bagian dari ekonomi kerakyatan yang perlu dikelola agar memberikan manfaat bagi perekonomian dan masyarakat kota, serta menciptakan lingkungan yang baik dan sehat. Tujuan dari penataan dan pemberdayaan PKL adalah memberikan kesempatan berusaha, menumbuhkan kemampuan usaha PKL, dan mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib, dan aman.
Ketentuan substansial meliputi: