Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 29 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengaturan Alat Pemadam Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 29/2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 29 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 29 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2018Tanggal Penetapan:11 Desember 2018
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengaturan Alat Pemadam Kebakaran
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tanggal Berlaku17 Desember 2018
Tanggal Penetapan11 Desember 2018
Tempat PenetapanPangkalan Bun

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya kebakaran, menjamin keamanan penggunaan alat pemadam kebakaran, serta melakukan pencegahan dan penanggulangan dini terhadap ancaman kebakaran pada bangunan/gedung.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewajiban pemasangan alat pemadam kebakaran pada berbagai jenis bangunan/gedung, termasuk:

  • Bangunan yang banyak dikunjungi orang.
  • Bangunan pabrik/industri.
  • Bangunan tempat khusus parkir.
  • Bangunan pertokoan/supermarket/pasar.
  • Bangunan terminal/pelabuhan/dermaga.
  • Bangunan SPBU.
  • Bangunan perumahan.
  • Bangunan tempat pendidikan dan tempat perawatan yang melayani kepentingan umum.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pemeriksaan alat pemadam kebakaran, yang wajib dilakukan setiap tahun untuk memastikan kondisinya layak pakai. Selain itu, diatur pula mengenai perizinan bagi orang pribadi atau badan usaha yang memproduksi, mengimpor, memperdagangkan, dan mengedarkan alat pemadam kebakaran.

Setiap orang pribadi atau badan usaha yang memiliki bangunan atau gedung yang disyaratkan untuk melengkapi dengan pemasangan alat pemadam kebakaran, wajib menyediakan atau memasang alat pemadam kebakaran yang jenis dan bentuknya disesuaikan dengan fungsi bangunan atau gedung yang bersangkutan.

(-)

1. Setiap bangunan atau gedung yang disyaratkan memasang alat pemadam kebakaran tetapi tidak memasang alat pemadam kebakaran yang layak pakai, maka dikenakan sanksi administrasi. 2. Setiap bangunan atau gedung yang disyaratkan memasang alat pemadam kebakaran, ternyata yang bersangkutan hanya memasang sebagian dari yang seharusnya dipasang, maka dikenakan sanksi sanksi administrasi. 3. Sanksi administrasi dapat berupa: peringatan lisan, peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, penyegelan bangunan, atau pencabutan izin usaha.