Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 15/2021 · Perda Kota Salatiga No. 15 Tahun 2021 · Perda Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2021Tanggal Penetapan:24 Desember 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku24 Desember 2021
Tanggal Penetapan24 Desember 2021
Tempat PenetapanSalatiga

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Salatiga Tahun Anggaran 2022. APBD ini mencakup rencana keuangan tahunan daerah yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 117 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Direncanakan sebesar Rp879.372.434.000,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah: Direncanakan sebesar Rp918.603.528.410,00 yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Pembiayaan Daerah: Terdiri dari penerimaan sebesar Rp40.731.094.410,00 dan pengeluaran sebesar Rp1.500.000.000,00. Pembiayaan netto direncanakan sebesar Rp39.231.094.410,00.
  • Defisit: Terdapat defisit sebesar Rp39.231.094.410,00 yang ditutupi dari pembiayaan netto.
  • Keadaan Darurat: Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2022.

(-)

(-)