Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 17/2014 · Perda Kabupaten Ciamis No. 17 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2014Tanggal Penetapan:8 Agustus 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku08 Agustus 2014
Tanggal Penetapan08 Agustus 2014
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat Kabupaten Ciamis yang perlu diantisipasi dengan menjaga dan menata pendirian bangunan sesuai tata ruang dan lingkungan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menerbitkan IMB, serta memastikan bahwa pengaturan, proses, dan manfaat IMB dilakukan berdasarkan asas pengendalian pemanfaatan ruang, kelayakan bangunan, legalitas hukum, dan efisiensi pelayanan.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan di Kabupaten Ciamis untuk memiliki IMB. Persyaratan untuk mendapatkan IMB meliputi persyaratan umum (keterangan perencanaan dan perancangan bangunan, bukti penguasaan tanah, gambar bangunan, bukti pembayaran PBB, fotokopi KTP, akta jual beli) dan persyaratan khusus (perencanaan sarana dan prasarana penunjang, utilitas cadangan, dan pengelolaan bangunan untuk bangunan umum/publik dan rumah tinggal/privat; koordinasi teknis perencanaan dan pelaksanaan, estetika, dan kajian perencanaan dan pelaksanaan untuk prasarana bangunan gedung).

Peraturan ini juga mengatur tata cara penerbitan IMB, termasuk kewenangan Bupati yang dapat dilimpahkan kepada Camat, jangka waktu penerbitan IMB, dan kewajiban pemegang IMB untuk memasang plat nomor IMB. Selain itu, diatur pula mengenai pengawasan pelaksanaan pendirian bangunan, penolakan permohonan IMB, dan penertiban bangunan yang tidak memiliki IMB atau tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

1. Permohonan izin mendirikan bangunan yang diajukan dan diterima sebelum tanggal berlakuknya peraturan daerah ini, dan masih dalam proses penyelesaian, diproses berdasarkan ketentuan yang lama. 2. Semua izin mendirikan bangunan (IMB) yang sudah diterbitkan berdasarkan ketentuan yang lama, tetap diberlakukan sama dengan Peraturan Daerah ini. 3. Bagi bangunan yang telah selesai dibangun tapi belum memiliki IMB sebelum peraturan daerah ini berlaku diwajibkan memiliki IMB melalui mekanisme pemutihan sepanjang memenuhi/sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai dengan 31 desember 2014. 4. Bagi bangunan yang masih dalam proses membangun wajib segera mengurus IMB. 5. IMB yang telah ada sebelum berlakunya peraturan ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pemilik bangunan yang tidak melakukan pemutihan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis untuk mengurus IMB dan perintah pembongkaran bangunan gedung. 2. Pemilik bangunan yang tidak mengindahkan peringatan tertulis dikenakan sanksi perintah pembongkaran bangunan gedung. 3. Bangunan yang tidak sesuai dengan lokasi peruntukkan dikenakan sanksi administratif berupa surat perintah pembongkaran bangunan gedung. 4. Bangunan yang dibangun setelah adanya RDTRK/RTBL tanpa IMB dikenakan sanksi administratif dan/atau denda. 5. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.