Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi bertujuan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan amanat konstitusi dan pemenuhan hak asasi manusia, serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.32/Menlhk-Setjen/2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 35/PUU-X/2012.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kedudukan Masyarakat Hukum Adat Moi sebagai subjek hukum yang memiliki hak asal-usul dan kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terkait hak-hak mereka.
2. Pengakuan dan pemberdayaan lembaga adat Malamoi yang sudah ada secara turun temurun.
3. Penetapan wilayah adat Masyarakat Hukum Adat Moi yang disebut Malamoi, yang dimiliki oleh 8 sub suku.
4. Sistem penguasaan dan pemanfaatan lahan berdasarkan kepemilikan tanah ulayat marga.
5. Hak-hak Masyarakat Hukum Adat Moi atas tanah, kawasan pesisir, pulau, sumber daya alam, pembangunan, spiritualitas, kebudayaan, lingkungan hidup, mengurus diri sendiri, serta menjalankan hukum dan peradilan adat.
6. Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam mengembangkan program pemberdayaan, menyediakan sarana dan prasarana, melakukan sosialisasi program pembangunan, serta melakukan pembinaan kepada Masyarakat Hukum Adat Moi.