Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 88 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Keppres 88/2004 · Keppres No. 88 Tahun 2004 · Keppres Nomor 88 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2004Tanggal Penetapan:6 Oktober 2004
Pers, Pos & IklanKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Oktober 2004
Tanggal Penetapan06 Oktober 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, menyediakan data untuk perencanaan pembangunan dan pemerintahan, serta menyelenggarakan pertukaran data secara tersistem untuk verifikasi data individu dalam pelayanan publik. Kebijakan ini mengatur penggunaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Pengelolaan informasi ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati, dan Walikota, dengan tanggung jawab masing-masing dalam penyediaan perangkat, pengembangan jaringan, dan penyajian informasi. Pembiayaan pengelolaan informasi ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Daerah. Pelaksanaan SIAK dilakukan secara bertahap sesuai kondisi daerah, dan daerah yang menggunakan sistem berbeda harus menyesuaikan dalam dua tahun.

  1. Pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan dengan menggunakan SIAK dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah.
  2. Kabupaten dan kota yang telah menggunakan sistem informasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang berbeda dengan SIAK agar menyesuaikan paling lambat dua tahun sejak ditetapkan Keputusan ini.

(-)