Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Polewali Mandar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 2/2013 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 April 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Polewali Mandar
LokasiPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 April 2013
Tempat PenetapanPolewali Mandar

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2012-2032 bertujuan untuk mewujudkan penataan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, selaras dengan kegiatan pembangunan daerah pada sektor unggulan agribisnis dan agroindustri yang didukung oleh infrastruktur yang memadai. Kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten terdiri atas peningkatan akses layanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah yang merata dan berhierarki; peningkatan kualitas dan jangkauan layanan jaringan prasarana utama dan jaringan prasarana lainnya secara terpadu dan merata di seluruh wilayah; pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup; pengembangan kegiatan budidaya secara berkelanjutan agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan; pengembangan lahan pertanian dan sistem agropolitan yang produktif dan ramah lingkungan; pengembangan dan peningkatan kawasan industri berbasis agro, yang ramah lingkungan serta bernilai ekonomis; peningkatan pengelolaan kawasan yang dapat memberi pengaruh positif terhadap kegiatan ekonomi, sosial, budaya, pelestarian lingkungan hidup dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Struktur ruang wilayah kabupaten terdiri atas pusat-pusat kegiatan, sistem jaringan prasarana utama, dan sistem jaringan prasarana lainnya. Pola ruang wilayah kabupaten terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budidaya.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang ada, dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, berlaku ketentuan: a. Pembangunan yang belum dilaksanakan, izinnya disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. Pembangunan yang sudah dilaksanakan, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. Pembangunan yang sudah dilaksanakan dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 4. Pemanfaatan ruang yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 5. Pemanfaatan ruang yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat prosesnya untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

1. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif. 2. Pemanfaatan ruang tanpa izin dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif. 3. Setiap pelanggaran terhadap rencana tata ruang yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bidang penataan ruang.