di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 22/POJK.04/2016 · Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan industri terhadap Wakil Perantara Pedagang Efek, khususnya dalam fungsi pemasaran, guna meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia di bidang Pasar Modal. Hal ini penting untuk mendukung pertumbuhan dan stabilitas sistem keuangan yang berkelanjutan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur segmentasi izin Wakil Perantara Pedagang Efek berdasarkan fungsi pemasaran, yang terdiri dari Izin Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran dan Izin Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas. Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran memiliki kewenangan untuk melakukan penawaran kepada calon investor, menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah, dan membuat kontrak pembukaan rekening Efek. Persyaratan integritas dan kompetensi ditetapkan, termasuk pendidikan minimal dan sertifikat keahlian di bidang Pasar Modal.