Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 10/2011 · Perda Kabupaten Magelang No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2011Tanggal Penetapan:30 Januari 2011
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku30 Januari 2011
Tanggal Penetapan30 Januari 2011
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Bangunan. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang ini mengatur tentang bangunan gedung, meliputi fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung (administratif dan teknis), penyelenggaraan bangunan gedung (perencanaan teknis, IMB, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pelestarian, pembongkaran), peran masyarakat, pembinaan, dan sanksi administratif. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib secara administratif dan teknis, fungsional, andal, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya. Peraturan ini juga bertujuan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Fungsi bangunan gedung diklasifikasikan berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, dan IMB. Persyaratan teknis meliputi tata bangunan dan keandalan bangunan gedung. Peraturan ini juga mengatur tentang Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) yang bertugas memberikan pertimbangan teknis dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

1. IMB yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku.

1. Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan IMB/SLF, atau perintah pembongkaran. 3. Selain sanksi administratif, dapat dikenakan denda paling banyak 10% dari nilai bangunan. 4. Penyedia jasa konstruksi yang melanggar dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.