Peraturan Daerah Kabupaten Magelang ini mengatur tentang bangunan gedung, meliputi fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung (administratif dan teknis), penyelenggaraan bangunan gedung (perencanaan teknis, IMB, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pelestarian, pembongkaran), peran masyarakat, pembinaan, dan sanksi administratif. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib secara administratif dan teknis, fungsional, andal, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya. Peraturan ini juga bertujuan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Fungsi bangunan gedung diklasifikasikan berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, dan IMB. Persyaratan teknis meliputi tata bangunan dan keandalan bangunan gedung. Peraturan ini juga mengatur tentang Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) yang bertugas memberikan pertimbangan teknis dalam penyelenggaraan bangunan gedung.