Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 1/2025 · Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2025 · Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2025Tanggal Penetapan:16 Agustus 2025
Tata Kelola Administrasi PublikPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku04 September 2025
Tanggal Penetapan16 Agustus 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Bawaslu ini mengatur tentang pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) oleh Bawaslu di semua tingkatan. Pengawasan ini meliputi perencanaan, pelaksanaan, penerimaan pengaduan, tindak lanjut, pelaporan, dan publikasi hasil pengawasan. Bawaslu melakukan pengawasan melalui pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, dan pengawasan partisipatif. Pencegahan dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti KPU, dinas kependudukan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, TNI/Polri, dan pemerintah daerah. Pengawasan langsung dilakukan dengan memastikan KPU melakukan sinkronisasi data pemilih, rekapitulasi hasil PDPB, dan menindaklanjuti masukan dari berbagai pihak. Uji petik dilakukan dengan memvalidasi data pemilih dan menindaklanjuti ketidaksesuaian data. Pengawasan partisipatif dilaksanakan sesuai dengan peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan partisipatif. Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap penggunaan sistem informasi data pemilih dan wajib menjaga kerahasiaan data tersebut. Hasil pengawasan dituangkan dalam formulir Model A dan dilaporkan secara berjenjang.

(-)

(-)