Peraturan Bawaslu ini mengatur tentang pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) oleh Bawaslu di semua tingkatan. Pengawasan ini meliputi perencanaan, pelaksanaan, penerimaan pengaduan, tindak lanjut, pelaporan, dan publikasi hasil pengawasan. Bawaslu melakukan pengawasan melalui pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, dan pengawasan partisipatif. Pencegahan dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti KPU, dinas kependudukan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, TNI/Polri, dan pemerintah daerah. Pengawasan langsung dilakukan dengan memastikan KPU melakukan sinkronisasi data pemilih, rekapitulasi hasil PDPB, dan menindaklanjuti masukan dari berbagai pihak. Uji petik dilakukan dengan memvalidasi data pemilih dan menindaklanjuti ketidaksesuaian data. Pengawasan partisipatif dilaksanakan sesuai dengan peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan partisipatif. Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap penggunaan sistem informasi data pemilih dan wajib menjaga kerahasiaan data tersebut. Hasil pengawasan dituangkan dalam formulir Model A dan dilaporkan secara berjenjang.