Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 32 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 32 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wakatobi

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Wakatobi 32/2025 · Perbup Kabupaten Wakatobi No. 32 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Wakatobi Nomor 32 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2025Tanggal Penetapan:31 Desember 2025
Lingkungan Hidup, Sosial, & Tata Kelola (ESG)Hukum Pemerintahan DaerahStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaSusunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wakatobi
LokasiPemerintah Kabupaten Wakatobi
Tanggal Berlaku31 Desember 2025
Tanggal Penetapan31 Desember 2025
Tempat PenetapanWangi-Wangi

(-)

Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 32 Tahun 2025 dibentuk dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 62 Tahun 2022 serta untuk meningkatkan pelayanan teknis operasional pengelolaan sampah di Kabupaten Wakatobi. Kebijakan ini menetapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wakatobi, yang secara spesifik berkedudukan sebagai UPTD Pengelolaan Sampah Pulau Wangi-Wangi.

Secara substansial, UPTD ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Tugas pokok UPTD meliputi pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang di bidang pengelolaan sampah, yang mencakup pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir sampah. Selain itu, UPTD bertanggung jawab atas perencanaan, pemantauan, dan evaluasi daya dukung infrastruktur serta sarana pengelolaan sampah, termasuk pemeliharaan fasilitas di TPS, TPS3R, TPA, dan TPST.

Susunan organisasi UPTD terdiri atas Kepala UPTD, Sub Bagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala UPTD dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha merupakan jabatan struktural yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usulan Kepala Dinas. Pendanaan operasional UPTD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)