Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 4/2018 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2018Tanggal Penetapan:6 September 2018
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku06 September 2018
Tanggal Penetapan06 September 2018
Tempat PenetapanNgamprah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mensinergikan penyelenggaraan TJSL dengan program pembangunan daerah, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap pelaksanaan TJSL.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kualifikasi TJSL: Setiap Perseroan Terbatas (BUMN, BUMD, dan swasta) yang berlokasi dan melaksanakan kegiatan usaha di Kabupaten Bandung Barat memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan, terutama yang bergerak di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam.
  2. Penyelenggaraan TJSL: TJSL dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan yang disetujui oleh Dewan Komisaris atau RUPS. Ruang lingkupnya meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan.
  3. Perencanaan TJSL: Perencanaan kegiatan TJSL harus memperhatikan kepatutan dan kewajaran, dilakukan melalui pendekatan partisipatif dan kemitraan, serta diselenggarakan sesuai program pembangunan daerah di berbagai bidang (pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, sosial, ekonomi rakyat, infrastruktur, keagamaan, dan program lainnya).
  4. Pelaksanaan TJSL: Pelaksanaan TJSL dapat dilakukan secara langsung atau bekerjasama dengan pihak lain, melalui program bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta program yang langsung ditujukan kepada masyarakat.
  5. Kelembagaan: Pembentukan Tim Fasilitasi TJSL oleh Bupati untuk membantu perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi TJSL. Forum Pelaksana TJSL dapat dibentuk oleh beberapa perusahaan. Bupati dapat menunjuk Duta TJSL.
  6. Mitra TJSL: Pemerintah Daerah Kabupaten melibatkan Perusahaan dalam pelaksanaan Program TJSL sebagai mitra.
  7. Pemantauan dan Pengendalian: Tim Fasilitasi TJSL melakukan pemantauan dan pengendalian.

Peraturan ini juga mengatur tentang evaluasi dan pelaporan, penghargaan bagi perusahaan yang melaksanakan TJSL dengan baik, sistem informasi TJSL, pembinaan, pengawasan, pengendalian, peran serta masyarakat, dan pembiayaan.

1. Program TJSL yang sedang dilaksanakan tetap dilaksanakan sesuai dengan rencana kegiatan dan anggarannya. 2. Program TJSL yang belum dilaksanakan oleh Perusahaan dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan pelaksanaan TJSL dapat dikenai sanksi administratif berupa: 1. Teguran lisan. 2. Teguran tertulis. 3. Penghentian sementara kegiatan. 4. Penghentian tetap kegiatan. 5. Pencabutan sementara izin. 6. Pencabutan tetap izin. 7. Denda administratif; dan/atau 8. Sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.