Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 5 Tahun 1984

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1984 tentang Penerbitan Sertifikat Bank Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 5/1984 · Keppres No. 5 Tahun 1984 · Keppres Nomor 5 Tahun 1984

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 1984Tanggal Penetapan:13 Januari 1984
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenerbitan Sertifikat Bank Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Januari 1984
Tanggal Penetapan13 Januari 1984
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984 ini diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan moneter dan meningkatkan efisiensi pengelolaan dana oleh perbankan melalui penerbitan surat berharga jangka pendek. Bank Indonesia, sebagai bank sentral, diberi wewenang untuk menerbitkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dalam mata uang Rupiah. Bank Indonesia juga bertanggung jawab untuk menjamin pelunasan sertifikat tersebut sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini akan diatur oleh Direksi Bank Indonesia.

(-)

(-)