Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 28 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 28 Tahun 2018 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Lembaga Bukan Bank

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 28/2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 28 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 28 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2018Tanggal Penetapan:11 Desember 2018
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUsaha Simpan Pinjam oleh Lembaga Bukan Bank
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tanggal Berlaku17 Desember 2018
Tanggal Penetapan11 Desember 2018
Tempat PenetapanPangkalan Bun

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang usaha simpan pinjam oleh lembaga bukan bank di Kabupaten Kotawaringin Barat. Latar belakangnya adalah peran penting koperasi dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur, serta perlunya pedoman bagi penyelenggaraan koperasi. Tujuannya adalah mewujudkan hubungan yang saling menguntungkan dalam penyaluran usaha simpan pinjam kepada masyarakat agar menjadi pelaku ekonomi yang sehat, tangguh, dan mandiri.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Definisi berbagai istilah terkait koperasi, seperti Koperasi Primer, Koperasi Sekunder, KSP, USP Koperasi, dan lainnya.
  2. Landasan, asas, dan tujuan koperasi, yaitu Pancasila dan UUD 1945, asas kekeluargaan, serta memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
  3. Fungsi, peran, dan prinsip koperasi, termasuk membangun potensi ekonomi anggota, berperan aktif dalam meningkatkan kualitas hidup, memperkokoh perekonomian rakyat, dan mewujudkan perekonomian nasional yang berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  4. Kelembagaan koperasi, meliputi bentuk (Primer dan Sekunder), jenis (Simpan Pinjam, Konsumen, Produsen, Pemasaran, Jasa), pembentukan, pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, penggabungan, peleburan, dan pembagian koperasi.
  5. Pembubaran koperasi, yang dapat dilakukan oleh anggota, karena jangka waktu berakhir, atau oleh pemerintah.
  6. Keanggotaan koperasi, meliputi anggota primer, sekunder, calon anggota, anggota luar biasa, dan pemberhentian anggota.
  7. Perangkat koperasi, yaitu Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.
  8. Kegiatan usaha koperasi, termasuk usaha simpan pinjam, izin usaha, dan pembukaan jaringan pelayanan.
  9. Pengawasan dan pembinaan koperasi oleh Bupati dan Perangkat Daerah.
  10. Pemeringkatan koperasi, pendidikan dan pelatihan, permodalan, koperasi skala besar, revitalisasi, pemberdayaan, perlindungan usaha, kemitraan, jaringan usaha dan pelayanan, serta peran serta masyarakat.

1. Koperasi yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, paling lambat 12 (dua belas) bulan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (5), Pasal 28 ayat (9), dan Pasal 32 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 33 ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin pembukaan jaringan pelayanan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 39 ayat (3) dan Pasal 41 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 4. Koperasi yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu), dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.