Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Peningkatan Layanan Pengadaan Secara Elektronik

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 9/2015 · Perka LKPP No. 9 Tahun 2015 · Perka LKPP Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2015Tanggal Penetapan:1 April 2015
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan PublikPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPeningkatan Layanan Pengadaan Secara Elektronik
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku07 April 2015
Tanggal Penetapan01 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik melalui pembinaan terhadap Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjamin dan meningkatkan kualitas layanan pengadaan yang kredibel. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyusunan dan penerapan Standar LPSE yang meliputi berbagai aspek seperti kebijakan layanan, pengorganisasian, pengelolaan aset, risiko, helpdesk, perubahan, kapasitas, sumber daya manusia, keamanan perangkat, keamanan operasional, keamanan server dan jaringan, kelangsungan layanan, anggaran, pendukung layanan, hubungan dengan pengguna, kepatuhan, dan penilaian internal. Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan peningkatan layanan, termasuk menetapkan dan mencabut penetapan LPSE yang memenuhi standar, serta melakukan pembinaan dan penilaian.

1. Penetapan LPSE yang telah memenuhi Standar LPSE sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini tetap sah dan berlaku.

(-)