Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 5/2020 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 5 Tahun 2020 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2020Tanggal Penetapan:10 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kota Tangerang Selatan
Tanggal Berlaku11 Agustus 2020
Tanggal Penetapan10 Agustus 2020
Tempat PenetapanTangerang Selatan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 91). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2019 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 110).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2019. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, yang mengharuskan penetapan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup rincian Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Masing-masing laporan tersebut memuat angka-angka yang menunjukkan pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas dana, arus kas dari berbagai aktivitas, serta informasi operasional dan perubahan ekuitas.

Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah, yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan-laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)