di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 5/2020 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 5 Tahun 2020 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2019. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, yang mengharuskan penetapan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup rincian Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Masing-masing laporan tersebut memuat angka-angka yang menunjukkan pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas dana, arus kas dari berbagai aktivitas, serta informasi operasional dan perubahan ekuitas.
Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah, yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan-laporan keuangan tersebut.