Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 13/2019 · Perda Kabupaten Karawang No. 13 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2019Tanggal Penetapan:14 Agustus 2019
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perpustakaan
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku14 Agustus 2019
Tanggal Penetapan14 Agustus 2019
Tempat PenetapanKarawang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan layanan perpustakaan yang berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menumbuhkan minat baca dan literasi masyarakat Karawang melalui pengembangan perpustakaan sebagai sumber informasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan dan melakukan pembinaan teknis terkait penyelenggaraan perpustakaan, kerjasama dan jaringan perpustakaan, pengembangan sumber daya manusia, pengaturan sarana dan prasarana, pelestarian koleksi, dan pengembangan minat baca. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab untuk menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, ketersediaan layanan, kelangsungan pengelolaan, promosi gemar membaca, dan memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan.

Peraturan ini mengatur pembentukan perpustakaan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat, yang harus memenuhi syarat minimal seperti memiliki koleksi, tenaga perpustakaan, sarana dan prasarana, sumber pendanaan, dan memberitahukan keberadaannya ke Perpustakaan Nasional. Jenis perpustakaan yang diatur meliputi perpustakaan umum, sekolah, dan khusus. Kepemilikan perpustakaan terdiri atas perpustakaan daerah, kecamatan, kelurahan/desa, dan masyarakat. Peraturan ini juga mengatur standar koleksi perpustakaan, sarana dan prasarana, pelayanan perpustakaan, tenaga perpustakaan, pelestarian koleksi daerah, naskah kuno, pengembangan koleksi budaya daerah, pembudayaan gemar membaca, kerjasama, peran serta masyarakat, dan pendanaan perpustakaan.

(-)

1. Penyelenggara Perpustakaan Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. pemberhentian bantuan pembinaan.