Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam I Oleh Koperasi

Juga dikenal sebagai: PP 9/1995 · PP No. 9 Tahun 1995 · PP Nomor 9 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 1995Tanggal Penetapan:21 April 1995
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam I Oleh Koperasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 April 1995
Tanggal Penetapan21 April 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota koperasi melalui pengembangan kegiatan usaha simpan pinjam yang dikelola secara efisien. Hal ini dilakukan sebagai pelaksanaan dari Pasal 44 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa kegiatan usaha simpan pinjam hanya dapat dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam. Koperasi Simpan Pinjam dapat berbentuk Koperasi Primer atau Sekunder. Pendirian dan pengesahan akta pendirian koperasi harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk rencana kerja dan administrasi. Pengelolaan usaha simpan pinjam dilakukan oleh pengurus atau pengelola yang memenuhi persyaratan tertentu. Koperasi wajib menjaga aspek permodalan, likuiditas, solvabilitas, dan rentabilitas. Selain itu, koperasi harus menyampaikan laporan berkala kepada Menteri dan dapat dikenakan sanksi administratif jika tidak memenuhi kewajiban tersebut.

1. Koperasi Simpan Pinjam dan koperasi yang mempunyai Unit Simpan Pinjam yang sudah berjalan pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku tetap melaksanakan kegiatan usahanya, dengan ketentuan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

1. Dalam hal koperasi tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan (2) serta Pasal 27 ayat (2), koperasi yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif. 2. Koperasi yang melaksanakan kegiatan simpan pinjam tanpa izin dikenakan sanksi administratif berupa pembubaran dan sanksi administratif lainnya.