Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 4/2019 · Perda Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2019 · Perda Kota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2019Tanggal Penetapan:15 Juli 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
LokasiPemerintah Kota Gorontalo
Tanggal Berlaku15 Juli 2019
Tanggal Penetapan15 Juli 2019
Tempat PenetapanGorontalo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 940.489.013.291,40 dan belanja sebesar Rp. 919.795.576.165,80, menghasilkan surplus sebesar Rp. 20.693.437.125,60. Pembiayaan neto tercatat sebesar Rp. 27.909.445.669,04, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 48.602.882.794,64.
  2. Laporan Perubahan SAL (Saldo Anggaran Lebih) yang mencatat saldo akhir sebesar Rp. 48.602.882.794,64.
  3. Neraca yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.515.453.879.591,17, jumlah kewajiban sebesar Rp. 80.077.074.150,35, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 1.435.376.805.440,82.
  4. Laporan Operasional (LO) yang menunjukkan defisit sebesar Rp. (919.549.326,79).
  5. Laporan Arus Kas yang mencatat saldo kas akhir sebesar Rp. 48.767.306.710,55.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) yang mencatat ekuitas akhir sebesar Rp. 1.435.376.805.440,82.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perusahaan Daerah. Walikota Gorontalo menetapkan Peraturan Walikota Gorontalo tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.

(-)

(-)