Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 22 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 22/2002 · Perda Kabupaten Pemalang No. 22 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 22 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2002Tanggal Penetapan:15 November 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku15 November 2002
Tanggal Penetapan15 November 2002
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2000 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta perkembangan perekonomian.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi: Retribusi Izin Gangguan dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin gangguan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan. Obyek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha, dengan pengecualian tempat usaha yang lokasinya telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi dan atau Pemerintah Kabupaten. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang telah memperoleh izin gangguan.
  2. Perizinan: Setiap orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan harus mengajukan permohonan Izin Gangguan kepada Bupati.
  3. Jangka Waktu Berlaku Izin Gangguan: Ditetapkan selama usaha masih berjalan/aktif, dengan pendaftaran ulang setiap 3 tahun sekali.
  4. Kewajiban dan Larangan: Pemegang izin diwajibkan memberikan pelayanan yang baik, menjaga kebersihan, dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Dilarang memperluas atau memindahkan tempat usaha tanpa izin.
  5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan perkalian antara luas tempat usaha, indek letak peruntukannya, indek letak strategis, dan indek gangguan.
  6. Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif retribusi digolongkan berdasarkan luas lokasi izin gangguan.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang. 2. Setiap orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah)