Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Peraturan Daerah Modal/Investasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju Utara 4/2015 · Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2015Tanggal Penetapan:1 Oktober 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetentuan Peraturan Daerah Modal/Investasi
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Tanggal Berlaku01 Oktober 2015
Tanggal Penetapan01 Oktober 2015
Tempat PenetapanPasangkayu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penanaman Modal/Investasi bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah melalui peningkatan penanaman modal dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Kebijakan ini memberikan kemudahan, kepastian berusaha, dan kepastian hukum bagi penanam modal di Kabupaten Mamuju Utara. Kebijakan dasar penanaman modal meliputi kerjasama, promosi, pelayanan, pengendalian, pengelolaan data dan sistem informasi, serta penyebarluasan informasi penanaman modal. Kerjasama penanaman modal dapat dilakukan dengan negara lain atau badan hukum asing. Pelayanan penanaman modal mencakup jenis bidang usaha, penanam modal, bentuk badan usaha, perizinan, jangka waktu, hak dan kewajiban, lokasi, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Semua bidang usaha terbuka bagi penanaman modal kecuali yang tertutup atau terbuka dengan persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan oleh berbagai bentuk badan usaha, sementara penanaman modal asing wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT) berkedudukan di Mamuju Utara. Setiap penanam modal wajib memiliki izin penanaman modal, kecuali usaha mikro dan kecil. Penanam modal berhak mendapatkan kepastian hukum, informasi, pelayanan, dan fasilitas kemudahan. Mereka juga berkewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, membuat laporan kegiatan, mematuhi peraturan, mengutamakan tenaga kerja lokal, dan melaksanakan tanggung jawab sosial lingkungan (CSR). Lokasi penanaman modal ditetapkan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah. PTSP mencakup pelayanan perizinan dan pengaduan masyarakat. Pengendalian pelaksanaan penanaman modal meliputi fasilitas dan kewajiban penanam modal. Perusahaan juga diwajibkan melaksanakan program CSR dengan biaya minimal 3% dari laba bersih setelah pajak, serta melaporkan pelaksanaannya kepada Pemerintah Daerah dan Tim Pengawas CSR.

1. Segala ketentuan peraturan yang berkaitan dengan pemberian persetujuan/izin, pelaporan rencana usaha/kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara tetap diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Setiap usaha/kegiatan yang telah berjalan dan perizinannya berada dibawah kewenangan Pemerintah daerah, diwajibkan melakukan CSR paling lambat 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 11 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: Peringatan tertulis, Pembatasan kegiatan usaha, Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, Bentuk-bentuk sangsi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.