Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penanaman Modal/Investasi bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah melalui peningkatan penanaman modal dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Kebijakan ini memberikan kemudahan, kepastian berusaha, dan kepastian hukum bagi penanam modal di Kabupaten Mamuju Utara.
Kebijakan dasar penanaman modal meliputi kerjasama, promosi, pelayanan, pengendalian, pengelolaan data dan sistem informasi, serta penyebarluasan informasi penanaman modal. Kerjasama penanaman modal dapat dilakukan dengan negara lain atau badan hukum asing. Pelayanan penanaman modal mencakup jenis bidang usaha, penanam modal, bentuk badan usaha, perizinan, jangka waktu, hak dan kewajiban, lokasi, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Semua bidang usaha terbuka bagi penanaman modal kecuali yang tertutup atau terbuka dengan persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan oleh berbagai bentuk badan usaha, sementara penanaman modal asing wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT) berkedudukan di Mamuju Utara. Setiap penanam modal wajib memiliki izin penanaman modal, kecuali usaha mikro dan kecil. Penanam modal berhak mendapatkan kepastian hukum, informasi, pelayanan, dan fasilitas kemudahan. Mereka juga berkewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, membuat laporan kegiatan, mematuhi peraturan, mengutamakan tenaga kerja lokal, dan melaksanakan tanggung jawab sosial lingkungan (CSR).
Lokasi penanaman modal ditetapkan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah. PTSP mencakup pelayanan perizinan dan pengaduan masyarakat. Pengendalian pelaksanaan penanaman modal meliputi fasilitas dan kewajiban penanam modal. Perusahaan juga diwajibkan melaksanakan program CSR dengan biaya minimal 3% dari laba bersih setelah pajak, serta melaporkan pelaksanaannya kepada Pemerintah Daerah dan Tim Pengawas CSR.