Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 63 Tahun 1970

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 1970 tentang Menugaskan Mayor Jenderal Mustika Direktur Jenderal Perdagangan Untuk Meneliti Dan Menilai PT. Departemen Store Indonesia Sarinah Termasuk Pengelolaan Dan Permodalan

Juga dikenal sebagai: Keppres 63/1970 · Keppres No. 63 Tahun 1970 · Keppres Nomor 63 Tahun 1970

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 1970Tanggal Penetapan:7 Oktober 1970
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMenugaskan Mayor Jenderal Mustika Direktur Jenderal Perdagangan Untuk Meneliti Dan Menilai PT. Departemen Store Indonesia Sarinah Termasuk Pengelolaan Dan Permodalan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Oktober 1970
Tanggal Penetapan07 Oktober 1970
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menertibkan dan mengamankan kelangsungan usaha P.T. Department Store Indonesia SARINAH. Untuk mencapai tujuan tersebut, Presiden menugaskan Mayor Jenderal TNI Muskita, Direktur Jenderal Perdagangan, untuk melakukan penelitian dan penilaian menyeluruh terhadap perusahaan tersebut, termasuk aspek pengelolaan dan permodalan. Selain itu, Direktur Jenderal Perdagangan diharapkan memberikan saran kepada pemerintah mengenai langkah-langkah yang perlu diambil untuk memperbaiki kondisi perusahaan. Dalam melaksanakan tugas ini, Direktur Jenderal Perdagangan diberi wewenang untuk berkoordinasi dan meminta informasi dari instansi terkait. Laporan hasil pelaksanaan tugas ini harus disampaikan kepada Presiden paling lambat akhir Oktober 1970.

(-)

(-)