Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2020

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Analis Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 25/2020 · Peraturan BKN No. 25 Tahun 2020 · Peraturan BKN Nomor 25 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2020Tanggal Penetapan:14 Desember 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaPembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Analis Kebakaran
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku18 Desember 2020
Tanggal Penetapan14 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme jabatan fungsional Analis Kebakaran. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa jabatan ini memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang yang jelas dalam bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan di instansi daerah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembinaan jabatan fungsional Analis Kebakaran, termasuk pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah. Jabatan ini dikategorikan sebagai jabatan fungsional keahlian dengan jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya. Setiap jenjang memiliki pangkat dan golongan ruang yang spesifik. Analis Kebakaran bertanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan tinggi terkait. Peraturan ini juga menetapkan unsur kegiatan yang dinilai dengan Angka Kredit, yang menjadi dasar untuk kenaikan pangkat dan jabatan. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pengangkatan, perpindahan, dan promosi dalam jabatan fungsional ini, serta menetapkan standar kompetensi yang harus dipenuhi oleh Analis Kebakaran.

(-)

  • Analis Kebakaran dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang jika pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% sampai dengan 50%.
  • Analis Kebakaran dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat jika pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25%.