Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Soppeng 1/2019 · Perda Kabupaten Soppeng No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2019Tanggal Penetapan:25 Maret 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LokasiPemerintah Kabupaten Soppeng
Tanggal Berlaku26 Maret 2019
Tanggal Penetapan25 Maret 2019
Tempat PenetapanWatansoppeng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 79).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah karena beberapa ketentuan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan daerah, kondisi masyarakat, dan perkembangan perekonomian, serta adanya ketidaksesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 terkait Izin Gangguan.

Perubahan meliputi penghapusan Retribusi Izin Gangguan dan penyesuaian struktur serta besaran tarif retribusi perizinan tertentu. Secara substansial, perubahan mencakup definisi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), objek retribusi IMB, jenis kegiatan yang dikenakan retribusi IMB, serta struktur dan besaran tarif Retribusi IMB. Selain itu, dilakukan perubahan terkait Retribusi Izin Usaha Perikanan, termasuk objek dan jenis usaha yang dikenakan retribusi.

Peraturan ini juga mengatur struktur dan besaran tarif Retribusi IMB yang meliputi retribusi pembinaan penyelenggaraan pembangunan gedung dan retribusi administrasi IMB. Tarif dihitung berdasarkan luas lantai bangunan, indeks terintegrasi, tingkat kerusakan, dan harga satuan retribusi bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung. Indeks terintegrasi mempertimbangkan parameter seperti fungsi bangunan, klasifikasi, waktu penggunaan, risiko kebakaran, zonasi, lokasi, ketinggian bangunan, dan kepemilikan.

(-)

(-)