Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan transparan. Peraturan ini mengatur seluruh kegiatan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan. Kewenangan pengelolaan keuangan daerah didelegasikan kepada Sekretaris Daerah selaku koordinator, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku PA. APBD disusun berdasarkan KUA-PPAS yang berpedoman pada RKPD, dengan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah diprioritaskan untuk urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penyusunan APBD melibatkan penyusunan KUA, PPAS, dan RKA SKPD. Pelaksanaan APBD memerlukan DPA dan SPD. Akuntansi dan pelaporan keuangan daerah dilaksanakan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, pergeseran anggaran, penggunaan SiLPA, keadaan darurat, atau keadaan luar biasa. Pengelolaan aset daerah dan utang daerah juga diatur dalam peraturan ini.