Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan bertujuan untuk mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan yang terpadu dan meningkatkan kualitas tenaga kerja. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan yang komprehensif terkait ketenagakerjaan untuk memenuhi hak-hak tenaga kerja dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk:
- Perencanaan Tenaga Kerja: Dinas Ketenagakerjaan melaksanakan penyusunan perencanaan tenaga kerja makro dan mikro.
- Pelatihan Kerja: Pelatihan kerja diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) pemerintah, swasta, atau perusahaan yang terdaftar atau memiliki izin. Perusahaan dengan lebih dari 100 tenaga kerja wajib menyelenggarakan pelatihan kerja.
- Penempatan Tenaga Kerja: Pemerintah Daerah memberikan pelayanan penempatan kerja, dan perusahaan wajib melaporkan lowongan pekerjaan.
- Perlindungan Tenaga Kerja: Pemerintah Daerah memberikan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan penyandang disabilitas.
- Hubungan Kerja: Peraturan ini mengatur perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja harian lepas, perjanjian pemborongan pekerjaan, dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.
- Pengupahan dan Kesejahteraan: Kebijakan pengupahan diarahkan untuk memenuhi penghidupan yang layak, dengan berpedoman pada upah minimum yang ditetapkan. Pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
- Hubungan Industrial: Hubungan industrial dilaksanakan melalui serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerjasama bipartit dan tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Peraturan ini juga mengatur mengenai mogok kerja, penutupan perusahaan (lock out), dan pembentukan tim deteksi dini untuk mencegah potensi perselisihan.