Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jayapura 14/2011 · Perda Kota Jayapura No. 14 Tahun 2011 · Perda Kota Jayapura Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2011
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura
LokasiPemerintah Kota Jayapura
Tanggal Berlaku06 Desember 2011
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Jayapura. 2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Jayapura.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Jayapura. Perubahan tersebut meliputi pembentukan Dinas Tata Kota yang baru, perubahan tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kebersihan dan Pemakaman, serta Dinas Pendapatan Daerah. Dinas Tata Kota memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang tata kota, penataan pertamanan, dan sarana prasarana sumber daya listrik. Dinas Pekerjaan Umum bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum meliputi Bina Marga, Cipta Karya, dan Pengairan. Dinas Kebersihan dan Pemakaman bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebersihan, pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana dan pengelolaan pemakaman. Dinas Pendapatan Daerah memiliki fungsi penyusunan kebijakan pelaksanaan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Struktur organisasi masing-masing dinas juga mengalami perubahan sesuai dengan tugas dan fungsi yang baru.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka tugas dan fungsi pengawasan dan penyuluhan bangunan menjadi tugas dan fungsi Bidang Tata Ruang Dinas Tata Kota sampai operasionalnya Badan Perijinan Terpadu.

(-)