Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Kerjasama Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 4/2013 · Perda Kabupaten Kuningan No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2013Tanggal Penetapan:10 Mei 2013
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Kerjasama Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku13 Mei 2013
Tanggal Penetapan10 Mei 2013
Tempat PenetapanKuningan

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Kerjasama Antar Desa dan Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman kerjasama desa di Kabupaten Kuningan. Latar belakangnya adalah untuk memfasilitasi pemerintahan desa dalam mengurus dan mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa, serta menyesuaikan peraturan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan. Tujuannya adalah untuk memberdayakan masyarakat, menciptakan pemerataan pembangunan, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Ruang lingkup kerjasama desa, yang meliputi kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga.
  2. Bidang kerjasama, yang mencakup bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, peningkatan perekonomian masyarakat desa, pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, tenaga kerja, pekerjaan umum, dan lain-lain yang menjadi kewenangan desa.
  3. Tata cara kerjasama desa, termasuk penyusunan dan penetapan kerjasama, tugas dan tanggung jawab Kepala Desa dan BPD, serta kewajiban pihak ketiga.
  4. Pembentukan Badan Kerjasama Desa dan Badan Kerjasama Antar Desa untuk pelaksanaan kerjasama.
  5. Jangka waktu kerjasama desa, yang ditentukan dalam kesepakatan bersama.
  6. Perubahan dan pembatalan kerjasama desa, yang harus dimusyawarahkan.
  7. Pembiayaan kerjasama desa, yang dibebankan kepada pihak-pihak yang melakukan kerjasama.
  8. Penyelesaian perselisihan kerjasama desa, yang difasilitasi oleh Camat atau Bupati.
  9. Pembinaan dan pengawasan kerjasama desa, yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Camat.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Kerjasama Desa yang telah ada tetap berlaku dan dinyatakan sah menurut Peraturan Daerah ini.

(-)