di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 1987 tentang Penyederhanaan Pemberian Izin Usaha Industri
Juga dikenal sebagai: Keppres 16/1987 · Keppres No. 16 Tahun 1987 · Keppres Nomor 16 Tahun 1987
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987 bertujuan untuk menyederhanakan proses pemberian Izin Usaha Industri guna meningkatkan daya saing industri nasional. Kebijakan ini diambil dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1987 dan bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi diversifikasi, rehabilitasi, modernisasi, perluasan, serta pendirian perusahaan industri baru. Kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri dibagi sesuai sektor, yaitu Pertanian, Pertambangan dan Energi, Perindustrian, dan Kesehatan. Setiap pendirian atau perluasan perusahaan industri wajib memperoleh Izin Usaha Industri, dengan pengecualian bagi industri kecil tertentu. Izin Usaha Industri terdiri dari Izin Tetap dan Izin Perluasan, yang berlaku selama perusahaan berproduksi. Kebijakan ini juga memberikan kebebasan bagi perusahaan yang telah memiliki Izin Tetap untuk melakukan perluasan, diversifikasi, rehabilitasi, dan modernisasi tanpa memerlukan Izin Perluasan, selama sesuai dengan Daftar Skala Prioritas (DSP). Perusahaan diwajibkan melaporkan kegiatan usahanya secara berkala kepada Menteri terkait.