Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183/PMK.07/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil

Juga dikenal sebagai: PMK 183/PMK.07/2017 · PMK No. 183/PMK.07/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2017Tanggal Penetapan:4 Desember 2017
Pelayanan KesehatanAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Desember 2017
Tanggal Penetapan04 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyelesaian tunggakan iuran jaminan kesehatan oleh pemerintah daerah melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran iuran jaminan kesehatan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup mekanisme pemotongan DAU dan/atau DBH terhadap pemerintah daerah yang memiliki tunggakan iuran jaminan kesehatan yang telah melampaui satu tahun dan telah dilakukan upaya penagihan oleh BPJS Kesehatan. Proses rekonsiliasi antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah diperlukan untuk menentukan besaran tunggakan, dan jika tidak tercapai kesepakatan, BPJS Kesehatan dapat meminta audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Pemotongan DAU dan/atau DBH dilakukan berdasarkan hasil rekonsiliasi atau audit, dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

(-)

(-)