di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Standar Sarana Dan Prasarana Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPKP 6/2022 · Peraturan BPKP No. 6 Tahun 2022 · Peraturan BPKP Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Badan ini menetapkan standar sarana dan prasarana di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyusun rencana kebutuhan barang milik negara di lingkungan BPKP, sehingga diperlukan standardisasi sarana dan prasarana.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait sarana dan prasarana, meliputi:
Standar sarana dan prasarana gedung negara, rumah negara, dan kendaraan dinas merupakan standar maksimum. Standar sarana perangkat/alat pengolah data dan komunikasi serta peralatan fasilitas perkantoran merupakan standar minimum. Pemenuhan standar disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.