Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 2/2014 · Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2014 · Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2014Tanggal Penetapan:17 Januari 2014
Standar & Pedoman TeknisPemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPedoman Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku21 Januari 2014
Tanggal Penetapan17 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1081) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 588); 2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 625) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 625).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pedoman pengawasan dana kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas, berkredibilitas, dan berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tujuannya adalah untuk memastikan penerimaan, penggunaan, pengelolaan, dan pelaporan dana kampanye dilakukan secara sah, akuntabel, dan transparan.

Pengawasan dana kampanye meliputi pengawasan terhadap Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), laporan dana kampanye, dan audit dana kampanye. Pengawasan dilakukan melalui kegiatan pencegahan, partisipatif, dan/atau penindakan. Pencegahan pelanggaran dilakukan melalui koordinasi, sosialisasi, publikasi, himbauan, dan pelibatan masyarakat.

Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap ketersediaan, pelaporan, dan kebenaran RKDK, termasuk saldo awal, sumber dana, ketepatan waktu penyampaian laporan, dan penggunaan RKDK yang terpisah dari rekening partai politik atau anggota DPD. Pengawasan juga dilakukan terhadap laporan awal dana kampanye dan laporan transaksi pengeluaran dan penerimaan selama masa kampanye, dengan memeriksa kelengkapan, kebenaran, keakuratan, dan keabsahan data, serta melakukan konfirmasi kepada pihak terkait jika ada indikasi pelanggaran.

Selain itu, Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap audit dana kampanye, termasuk penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) dan pelaksanaan audit oleh KAP. Pengawas Pemilu memperhatikan potensi rawan terhadap ketidakpatuhan KAP, seperti afiliasi dengan partai politik, tidak menjalankan audit berdasarkan pedoman, melibatkan pihak ketiga, dan tidak melaporkan hasil audit tepat waktu.

Dalam melakukan pengawasan, Pengawas Pemilu dapat menghimpun peran serta masyarakat, berkoordinasi dengan KPU, menjalin kemitraan dengan organisasi pemantau Pemilu, organisasi masyarakat sipil, organisasi profesi, Komisi Informasi, partai politik, calon anggota DPD, tim kampanye, dan media massa.

(-)

(-)