di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 2/2014 · Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2014 · Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pedoman pengawasan dana kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas, berkredibilitas, dan berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tujuannya adalah untuk memastikan penerimaan, penggunaan, pengelolaan, dan pelaporan dana kampanye dilakukan secara sah, akuntabel, dan transparan.
Pengawasan dana kampanye meliputi pengawasan terhadap Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), laporan dana kampanye, dan audit dana kampanye. Pengawasan dilakukan melalui kegiatan pencegahan, partisipatif, dan/atau penindakan. Pencegahan pelanggaran dilakukan melalui koordinasi, sosialisasi, publikasi, himbauan, dan pelibatan masyarakat.
Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap ketersediaan, pelaporan, dan kebenaran RKDK, termasuk saldo awal, sumber dana, ketepatan waktu penyampaian laporan, dan penggunaan RKDK yang terpisah dari rekening partai politik atau anggota DPD. Pengawasan juga dilakukan terhadap laporan awal dana kampanye dan laporan transaksi pengeluaran dan penerimaan selama masa kampanye, dengan memeriksa kelengkapan, kebenaran, keakuratan, dan keabsahan data, serta melakukan konfirmasi kepada pihak terkait jika ada indikasi pelanggaran.
Selain itu, Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap audit dana kampanye, termasuk penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) dan pelaksanaan audit oleh KAP. Pengawas Pemilu memperhatikan potensi rawan terhadap ketidakpatuhan KAP, seperti afiliasi dengan partai politik, tidak menjalankan audit berdasarkan pedoman, melibatkan pihak ketiga, dan tidak melaporkan hasil audit tepat waktu.
Dalam melakukan pengawasan, Pengawas Pemilu dapat menghimpun peran serta masyarakat, berkoordinasi dengan KPU, menjalin kemitraan dengan organisasi pemantau Pemilu, organisasi masyarakat sipil, organisasi profesi, Komisi Informasi, partai politik, calon anggota DPD, tim kampanye, dan media massa.