Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 6/2011 · Perda Kota Salatiga No. 6 Tahun 2011 · Perda Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2011Tanggal Penetapan:10 Oktober 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku10 Oktober 2011
Tanggal Penetapan10 Oktober 2011
Tempat PenetapanSalatiga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Salatiga Tahun Anggaran 2011. Perubahan ini dilakukan karena adanya penyesuaian perkembangan kebutuhan yang tertuang dalam kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2011, yang menyebabkan pergeseran antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta adanya sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya yang digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran 2011.

Pendapatan Daerah: Anggaran pendapatan daerah bertambah sebesar Rp 38.847.943.000,00, sehingga total pendapatan daerah menjadi Rp 468.844.442.000,00. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Belanja Daerah: Anggaran belanja daerah bertambah sebesar Rp 41.460.629.213,00, sehingga total belanja daerah menjadi Rp 518.883.551.889,00. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.

Pembiayaan Daerah: Terdapat surplus/(defisit) setelah perubahan sebesar Rp (50.039.109.889,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan daerah bertambah sebesar Rp 4.072.869.413,00, sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah bertambah sebesar Rp 1.460.183.200,00.

Perubahan lebih rinci terhadap pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)