Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 48 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2013 tentang Budi Daya Hewan Peliharaan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 48/2013 · PERPRES No. 48 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 48 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2013Tanggal Penetapan:22 Juli 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBudi Daya Hewan Peliharaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Juli 2013
Tanggal Penetapan22 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Tujuannya adalah untuk mengatur budi daya hewan peliharaan secara berkelanjutan dan terintegrasi, serta memastikan pengelolaan yang baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur jenis hewan peliharaan yang dapat dibudidayakan, termasuk ternak, hewan kesayangan, dan hewan laboratorium. Penyelenggaraan budi daya harus dilakukan di kawasan yang memenuhi kriteria tertentu dan dapat dilakukan secara terintegrasi dengan usaha lain seperti pertanian dan perikanan. Setiap penyelenggara budi daya wajib memiliki izin atau tanda daftar yang diberikan oleh Bupati/Walikota. Pembinaan dilakukan oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai kewenangan masing-masing, dengan fokus pada penerapan tata cara budi daya yang baik dan pemberdayaan kelembagaan.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, tanda daftar atau izin budi daya hewan peliharaan yang telah dimiliki oleh penyelenggara budi daya hewan peliharaan sebelum diundangkannya Peraturan Presiden ini dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai budi daya hewan peliharaan yang telah ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

(-)