Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 19/2011 · Perda Kabupaten Batanghari No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2011Tanggal Penetapan:19 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Trayek
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku19 Oktober 2011
Tanggal Penetapan19 Oktober 2011
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 19 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kebupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 20 Tahun 1999 Seri B Nomor 18).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah perlunya pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan angkutan penumpang umum serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 19 Tahun 1999 dengan kondisi saat ini.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi izin trayek, yang akan digunakan untuk membiayai pemerintah dan pembangunan daerah. Retribusi Izin Trayek digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.

Ketentuan substansial meliputi:

  • Nama Retribusi: Retribusi Izin Trayek.
  • Objek Retribusi: Pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
  • Subjek Retribusi: Orang atau badan yang memperoleh izin trayek dari Pemerintah Daerah.
  • Tarif Retribusi: Didasarkan pada jenis angkutan penumpang umum dan daya angkut, dengan tarif yang berbeda untuk angkutan pedesaan dalam Kota Muara Bulian dan angkutan pedesaan Kabupaten Batang Hari.
  • Masa Retribusi: 5 (lima) tahun.
  • Wilayah Pemungutan: Di wilayah Daerah tempat izin trayek diberikan.
  • Kewajiban memiliki Izin Trayek bagi setiap pengusaha angkutan umum.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara permohonan izin, pembayaran, penagihan, penghapusan piutang retribusi kedaluarsa, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% per bulan dari retribusi terutang. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.