Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang WIlayah Kabupaten Wonogiri Tahun 2011 - 2031

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 9/2011 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2011Tanggal Penetapan:12 November 2011
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang WIlayah Kabupaten Wonogiri Tahun 2011 - 2031
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku12 November 2011
Tanggal Penetapan12 November 2011
Tempat PenetapanWonogiri

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 11 Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Tahun 1996 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Wonogiri sebagai pusat pertumbuhan pertanian yang didukung oleh Daerah Aliran Sungai (DAS) berkelanjutan dan pusat pertumbuhan industri berwawasan lingkungan, menuju masyarakat yang mandiri, berdaya saing, dan sejahtera. Untuk mencapai tujuan ini, beberapa kebijakan penataan ruang wilayah Kabupaten ditetapkan, termasuk pemantapan fungsi dan kedudukan Kabupaten dalam kawasan andalan, pengembangan dan optimalisasi kawasan peruntukan pertanian, pengembangan industri berwawasan lingkungan dan berbasis pemberdayaan masyarakat, peningkatan pengelolaan DAS berkelanjutan, pengembangan dan pemantapan pusat kegiatan terpadu, pemantapan fungsi kawasan lindung dan peningkatan kelestarian fungsi lingkungan hidup, pengoptimalan potensi lahan budidaya dan sumberdaya alam, pengembangan dan optimalisasi kawasan strategis, serta peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Rencana struktur ruang wilayah Kabupaten mencakup sistem pusat kegiatan (sistem perkotaan dan perdesaan) dan sistem jaringan prasarana wilayah (sistem prasarana utama dan sistem prasarana lainnya). Rencana pola ruang wilayah Kabupaten meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya. Peraturan ini juga menetapkan kawasan-kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tinggi, serta penyelamatan lingkungan hidup.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang Daerah yang telah ada tetap dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: a. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi paling lama 2 (dua) tahun; dan c. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini diberikan toleransi untuk tetap dipertahankan keberadaannya sampai dengan habis masa berlaku izin yang telah dikeluarkan. 4. Pemanfaatan ruang di Kabupaten yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 5. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini agar dipercepat untuk mendapatkan izin.

1. Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif.