di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 4/2019 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini menetapkan Kalurahan di wilayah Kabupaten Kulon Progo sebagai pengganti Desa, selaras dengan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Kewenangan Kalurahan meliputi hak asal usul, kewenangan lokal berskala Kalurahan, penugasan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah DIY, urusan keistimewaan DIY (kebudayaan, kelembagaan, pertanahan, tata ruang), dan kewenangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kalurahan terdiri dari Lurah dan Pamong Kalurahan, dengan struktur organisasi yang meliputi Sekretariat Kalurahan (2 urusan), Pelaksana Teknis (3 seksi), dan Pelaksana Kewilayahan (Padukuhan). Struktur organisasi, tata kerja, nomenklatur jabatan, kedudukan, fungsi, dan uraian tugas aparatur Pemerintah Kalurahan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.