Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 6/2020 · Perda Kota Depok No. 6 Tahun 2020 · Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2020Tanggal Penetapan:10 November 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku10 November 2020
Tanggal Penetapan10 November 2020
Tempat PenetapanDepok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Depok Tahun 2006-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Depok Tahun 2006-2025. 2. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. 3. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2016-2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2016-2021.

Peraturan Daerah Kota Depok ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya.

Perubahan APBD mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami penurunan sebesar Rp8.239.834.329,20, sehingga total pendapatan menjadi Rp3.074.802.282.633,80.
  2. Belanja Daerah: Mengalami peningkatan sebesar Rp46.674.375.701,35, sehingga total belanja menjadi Rp3.671.363.699.698,35.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp54.914.210.030,55, sehingga total penerimaan menjadi Rp670.655.917.064,55. Tidak ada perubahan pada pengeluaran pembiayaan, tetap Rp74.094.500.000,00.

Peraturan ini juga mengatur keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Kota Depok melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan kriteria tertentu dan mekanisme pendanaan yang diatur lebih lanjut.

(-)

(-)