Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 17 Tahun 2016

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkal Pinang Dan Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo

Juga dikenal sebagai: Keppres 17/2016 · Keppres No. 17 Tahun 2016 · Keppres Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 2016Tanggal Penetapan:26 April 2016
Proses Peradilan & Hukum AcaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkal Pinang Dan Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 April 2016
Tanggal Penetapan26 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan akses keadilan dan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan membentuk Pengadilan Tata Usaha Negara di Pangkal Pinang dan Gorontalo. Hal ini bertujuan untuk menyelesaikan perkara secara sederhana, cepat, dan dengan biaya yang ringan.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembentukan dua pengadilan baru, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkal Pinang dan Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo. Daerah hukum masing-masing pengadilan meliputi wilayah provinsi terkait, yaitu Kepulauan Bangka Belitung dan Gorontalo. Dengan pembentukan ini, daerah hukum yang sebelumnya berada di bawah Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dan Manado dialihkan ke pengadilan baru. Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkal Pinang berada di bawah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, sedangkan Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo berada di bawah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang. Pembiayaan untuk pembentukan dan operasional pengadilan ini dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.

1. Perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dan Manado tetap diselesaikan oleh pengadilan tersebut. 2. Perkara yang telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dan Manado dilimpahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkal Pinang dan Gorontalo.

(-)