di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Dan Badan Pengawas Pemelihan Umum Kabupaten/ Kota
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 7/2023 · Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2023 · Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota bertujuan untuk menciptakan efektivitas dan ketertiban administrasi dalam pelaksanaan kerja sama antara Bawaslu di berbagai tingkatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup koordinasi kerja sama yang dilakukan oleh anggota Bawaslu yang bertugas di bidang kerja sama dan hubungan antarlembaga, yang didukung oleh Unit Kerja Pengelola. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melaksanakan kerja sama untuk mendukung fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas Pemilu. Pihak mitra kerja sama meliputi berbagai entitas seperti kementerian/lembaga, lembaga pendidikan, perusahaan pers, lembaga swadaya masyarakat, organisasi internasional, dan pihak lain yang berkomitmen untuk bekerja sama dengan Bawaslu.
Peraturan ini juga mengatur tahapan penyusunan kerja sama, yang meliputi perencanaan, perumusan, pembahasan, pengesahan, penandatanganan, dan pendokumentasian. Perencanaan dilakukan melalui rencana kerja sama yang disusun berdasarkan kebutuhan kerja sama atau penawaran dari pihak mitra. Naskah kerja sama dirumuskan dalam bentuk Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang masing-masing memiliki substansi minimal yang harus dipenuhi. Proses perumusan, pembahasan, pengesahan, dan penandatanganan naskah kerja sama diatur secara rinci dalam peraturan ini.
Selain itu, peraturan ini mengatur tindak lanjut kerja sama, berakhirnya kerja sama, perpanjangan kerja sama, dan penyelesaian perselisihan. Bawaslu melakukan pembinaan kerja sama secara berjenjang melalui pemantauan, supervisi, konsultasi, dan evaluasi. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib melaporkan pelaksanaan kerja sama secara periodik dan akhir kepada Bawaslu.