Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Peraturan BMKG 7/2020 · Peraturan BMKG No. 7 Tahun 2020 · Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2020Tanggal Penetapan:17 November 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku23 November 2020
Tanggal Penetapan17 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor 16 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1529).

Peraturan ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika agar lebih proporsional, efektif, dan efisien. Sekolah Tinggi ini berada di bawah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Tugas utama Sekolah Tinggi adalah menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi di bidang meteorologi, klimatologi, geofisika, dan instrumentasi terkait. Struktur organisasi terdiri dari Ketua, Pembantu Ketua, Senat, dan berbagai unit pendukung seperti Satuan Pengawas Internal dan Satuan Penjaminan Mutu. Setiap unit memiliki tugas spesifik untuk mendukung fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

1. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika berdasarkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 16 Tahun 2014 tetap berlaku serta tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)