Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BGN 6/2024 · Peraturan BGN No. 6 Tahun 2024 · Peraturan BGN Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:30 Desember 2024
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Badan Gizi Nasional
TemaPedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan Gizi Nasional
LokasiBadan Gizi Nasional
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan30 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Gizi Nasional ini mengatur pedoman umum penyelenggaraan bantuan pemerintah di lingkungan Badan Gizi Nasional. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan dan menyederhanakan pertanggungjawaban keuangan bantuan pemerintah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 beserta perubahannya.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan dalam penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Badan Gizi Nasional. Bantuan Pemerintah dapat diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang, meliputi pemberian penghargaan, beasiswa, bantuan operasional, bantuan prasarana dan/atau sarana, bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan, dan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA, termasuk bantuan makan bergizi.

Penerima Bantuan Pemerintah mencakup perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah, dan/atau lembaga non-pemerintah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis. Calon penerima Bantuan Pemerintah diseleksi berdasarkan kriteria/persyaratan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis. PA menunjuk Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran sebagai Pelaksana Teknis yang bertanggung jawab terhadap Penyaluran Bantuan Pemerintah dan menyusun Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Pembinaan Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah dilakukan oleh pimpinan tinggi madya di lingkungan Badan Gizi Nasional, yang dapat mendelegasikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Bantuan Pemerintah dilaksanakan oleh Deputi Bidang Pengawasan dan Pemantauan dan Inspektorat Utama. Deputi bidang Penyediaan dan Penyaluran menyusun laporan penyelenggaraan Bantuan Pemerintah.

(-)

Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: k. sanksi.