Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Perangkat Kampung di Kabupaten Siak. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan dan mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kampung. Perangkat Kampung terdiri dari Kerani dan Perangkat Kampung lainnya, yang meliputi sekretariat kampung, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Pengangkatan Perangkat Kampung lainnya dilakukan oleh Penghulu. Proses pencalonan mensyaratkan penduduk kampung setempat yang memenuhi kriteria tertentu, seperti pendidikan minimal, usia, dan domisili. Terdapat proses penjaringan dan penyaringan bakal calon, yang melibatkan konsultasi dengan Camat. Perangkat Kampung yang terpilih dilantik oleh Penghulu dan memiliki masa jabatan selama 6 tahun. Peraturan ini juga mengatur larangan bagi Perangkat Kampung, seperti menjadi pengurus partai politik atau merangkap jabatan. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan tindakan administratif berupa teguran hingga pemberhentian. Selain itu, diatur pula mengenai pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap Perangkat Kampung, serta biaya pengisian jabatan Perangkat Kampung yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung.