di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2018 tentang Larangan Prostitusi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seluma 5/2018 · Perda Kabupaten Seluma No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang larangan prostitusi di Kabupaten Seluma. Latar belakangnya adalah bahwa prostitusi bertentangan dengan agama, ideologi Pancasila, dan kesusilaan, serta merendahkan harkat dan martabat manusia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah perkembangan kegiatan prostitusi yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum dan keamanan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan penanggulangan prostitusi yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang tidak mengikat, serta kewenangan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan daerah ini.