Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2018 tentang Larangan Prostitusi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seluma 5/2018 · Perda Kabupaten Seluma No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2018Tanggal Penetapan:26 Juli 2018
Pelayanan KesehatanPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLarangan Prostitusi
LokasiPemerintah Kabupaten Seluma
Tanggal Berlaku26 Juli 2018
Tanggal Penetapan26 Juli 2018
Tempat PenetapanPasar Tais

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang larangan prostitusi di Kabupaten Seluma. Latar belakangnya adalah bahwa prostitusi bertentangan dengan agama, ideologi Pancasila, dan kesusilaan, serta merendahkan harkat dan martabat manusia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah perkembangan kegiatan prostitusi yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum dan keamanan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Larangan melakukan praktik prostitusi di wilayah Kabupaten Seluma.
  2. Larangan menyediakan sarana atau tempat usaha untuk praktik prostitusi.
  3. Larangan menjalankan profesi sebagai mucikari.
  4. Kewajiban Pemerintah Kabupaten untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan praktik prostitusi, termasuk upaya preventif dan represif seperti pendidikan keagamaan, penyuluhan sosial, rehabilitasi PSK, penyediaan lapangan kerja, dan razia.
  5. Pembentukan Tim Terpadu Penanggulangan Prostitusi yang melibatkan unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat, kepolisian, dan TNI.
  6. Peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan prostitusi.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan penanggulangan prostitusi yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang tidak mengikat, serta kewenangan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan daerah ini.

(-)

1. Setiap orang yang melakukan praktik prostitusi (PSK atau pengguna) dipidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.30.000.000,00. 2. Setiap orang yang menyediakan sarana/tempat prostitusi dipidana sesuai Pasal 296 KUHP. 3. Setiap orang yang berprofesi sebagai mucikari dipidana sesuai Pasal 506 KUHP.