Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Kotawaringin Barat. Latar belakangnya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, mewujudkan masyarakat yang gemar membaca, dan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan perpustakaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Hak dan kewajiban masyarakat terkait perpustakaan, termasuk hak untuk memperoleh layanan, mendirikan perpustakaan, dan berperan serta dalam pengawasan.
- Kewajiban dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, serta menetapkan kebijakan terkait.
- Pembentukan perpustakaan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat, dengan persyaratan minimal yang harus dipenuhi.
- Standar perpustakaan yang wajib dipedomani oleh setiap perpustakaan.
- Penyelenggaraan perpustakaan berdasarkan kepemilikan (Perpustakaan Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan, Masyarakat, Keluarga dan Pribadi) dan jenis (Perpustakaan Umum, Sekolah/Madrasah, Perguruan Tinggi, Khusus, Taman Baca, dan Sudut Baca).
- Perencanaan penyelenggaraan perpustakaan yang disusun oleh Pemerintah Daerah.
- Layanan perpustakaan yang dilakukan secara prima dan berorientasi pada kepentingan Pemustaka.
- Tenaga perpustakaan, pendidikan, dan organisasi profesi.
- Sarana dan prasarana perpustakaan yang harus memenuhi standar.
- Koleksi perpustakaan yang diseleksi, diolah, disimpan, dilayankan, dan dikembangkan.
- Naskah kuno yang wajib didaftarkan oleh masyarakat.
- Promosi perpustakaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
- Kerja sama dalam penyelenggaraan perpustakaan.
- Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perpustakaan.
- Pembudayaan kegemaran membaca.
- Pendanaan penyelenggaraan perpustakaan.
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perpustakaan.
- Larangan terkait penyelenggaraan dan pemanfaatan perpustakaan.
- Penghargaan bagi pihak yang berjasa dalam pemberdayaan perpustakaan.