Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 8/2008 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 8 Tahun 2008 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2008Tanggal Penetapan:20 November 2008
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku20 November 2008
Tanggal Penetapan20 November 2008
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2001 tentang Ketentuan Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan partisipatif. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menggantikan peraturan daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum keuangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala Biro Keuangan (PPKD), dan Kepala SKPD. 2. **Asas Umum APBD:** APBD disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada RKPD. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. 3. **Struktur APBD:** APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. 4. **Penyusunan APBD:** Proses penyusunan APBD meliputi penyusunan RKPD, KUA, PPAS, RKA-SKPD, dan DPA-SKPD. KUA dan PPAS disepakati antara Pemerintah Daerah dan DPRD. 5. **Pelaksanaan APBD:** Pelaksanaan APBD harus tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. 6. **Pengelolaan Kas:** Pengelolaan kas daerah dilakukan oleh BUD, yang membuka rekening kas umum daerah pada bank yang sehat. 7. **Penatausahaan Keuangan Daerah:** Pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran, dan pihak yang menerima/menguasai uang/barang daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai peraturan perundang-undangan. 8. **Akuntansi Keuangan Daerah:** Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem akuntansi yang meliputi prosedur akuntansi penerimaan kas, pengeluaran kas, aset tetap, dan selain kas.

(-)

(-)