Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kepemilikan saham. Hal ini dilakukan melalui penerbitan dan penjualan saham baru dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Penjualan saham dilakukan dengan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan harga terbaik. Kepemilikan saham negara harus tetap minimal 60% setelah penjualan, termasuk program Management Employee Stock Option Plan. Jumlah dan harga saham ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Hasil penjualan saham disetor ke kas perusahaan dan Rekening Kas Umum Negara setelah dikurangi biaya pelaksanaan.