Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malang 1/2019 · Perda Kabupaten Malang No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2019Tanggal Penetapan:7 Januari 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Malang
Tanggal Berlaku07 Januari 2019
Tanggal Penetapan07 Januari 2019
Tempat PenetapanKepanjen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 1/B)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi definisi, ruang lingkup pajak daerah, objek dan tarif pajak hiburan, serta tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Selain itu, beberapa pasal terkait PBB-P2 dihapus dan ditambahkan ketentuan mengenai insentif pajak berupa pengurangan pokok pajak yang terutang.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan definisi beberapa istilah terkait pajak daerah.
  • Penghapusan Pajak Air Tanah sebagai ruang lingkup pajak daerah.
  • Perubahan objek dan tarif pajak hiburan untuk jenis hiburan tertentu.
  • Penghapusan beberapa pasal terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
  • Perubahan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
  • Penambahan ketentuan mengenai pemberian insentif pajak berupa pengurangan pokok pajak yang terutang.

(-)

(-)