Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toli-Toli 10/2017 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2017Tanggal Penetapan:25 Agustus 2017
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Tanggal Berlaku25 Agustus 2017
Tanggal Penetapan25 Agustus 2017
Tempat PenetapanToli-Toli

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyajian informasi penyelenggaraan kearsipan di daerah yang sesuai dengan kebijakan kearsipan nasional, menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang andal, melindungi kepentingan daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat, menjamin keselamatan dan keamanan arsip, menjamin keselamatan aset daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kebijakan ini mencakup pembinaan kearsipan oleh Lembaga Kearsipan Daerah terhadap pencipta arsip di lingkungan Pemerintah Daerah, pengelolaan arsip dinamis dan statis, penyelenggaraan sistem kearsipan yang komprehensif dan terpadu melalui Sistem Kearsipan Daerah (SKD), organisasi kearsipan yang terdiri atas Unit Kearsipan pada Pencipta Arsip dan Lembaga Kearsipan Daerah, pengembangan sumber daya manusia (SDM) kearsipan, pengembangan prasarana dan sarana kearsipan, perlindungan dan penyelamatan arsip milik daerah, sosialisasi kearsipan, kerjasama antar lembaga, dan pendanaan kearsipan yang dialokasikan dalam APBD.

Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Pengelolaan arsip statis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis. Peraturan ini juga mengatur autentikasi arsip statis, pengawasan dan evaluasi kearsipan, serta larangan terkait pengelolaan arsip.

(-)

1. Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 29 Ayat (2) dan Pasal 32 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Jika tidak ada perbaikan dalam 6 bulan, dikenai penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun. 3. Jika tidak ada perbaikan dalam 6 bulan berikutnya, dikenai penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun.