di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2003 tentang Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pembangunan Perumahan
Juga dikenal sebagai: PP 64/2003 · PP No. 64 Tahun 2003 · PP Nomor 64 Tahun 2003
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan penerimaan negara dan kinerja serta nilai tambah dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan melalui penjualan saham milik Negara Republik Indonesia. Penjualan saham ini telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial
Negara Republik Indonesia akan menjual sebagian sahamnya pada PT Pembangunan Perumahan kepada karyawan dan direksi perusahaan tersebut, dengan maksimal 49% dari total saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh. Nilai saham yang dijual ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, yang juga bertanggung jawab melaporkan hasil penjualan kepada Menteri Keuangan. Hasil penjualan saham disetor ke Kas Negara setelah dikurangi biaya pelaksanaan yang harus transparan, akuntabel, dan wajar. Pelaksanaan penjualan saham harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.